Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kementerian negara/lembaga memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN setelah kompilasi rencana pengawasan selesai disusun, Inspektorat Jenderal segera menyusun rencana pengawasan. (2) Inspektorat Jenderal menyampaikan rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. (3) Ketentuan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda