Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyusun kompilasi rencana pengawasan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan paling lambat pada akhir bulan April tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
