Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyusun kompilasi rencana pengawasan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan paling lambat pada akhir bulan April tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Pasal.id