Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap rencana pengawasan yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemimpin Inspektorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak rencana pengawasan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. rencana pengawasan telah memadai, Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pengawasan; atau b. rencana pengawasan perlu diubah, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan rapat koordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk melakukan perubahan terhadap rencana pengawasan. (4) Perubahan terhadap rencana pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b yang telah dibahas dan disepakati oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dituangkan dalam berita acara rapat koordinasi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan berita acara rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Inspektorat Jenderal mengubah rencana pengawasan dan menyampaikannya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah rapat koordinasi dilaksanakan.
Koreksi Anda