Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun anggaran, Inspektorat Jenderal menyusun rencana pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemimpin Inspektorat Jenderal. (3) Rencana pengawasan yang telah ditandatangani oleh pemimpin Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun anggaran berkenaan. (4) Dalam hal Inspektorat Jenderal belum menyampaikan rencana pengawasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemimpin Inspektorat Jenderal yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk menyampaikan rencana pengawasan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berkenaan. (5) Dalam hal pemimpin Inspektorat Jenderal tidak menyampaikan rencana pengawasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan mengirimkan surat pemberitahuan kepada menteri/ pimpinan lembaga yang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk menginstruksikan pemimpin Inspektorat Jenderal untuk menyusun dan menyampaikan rencana pengawasan paling lambat tanggal 25 Maret tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda