Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas BA BUN.
(2) BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bagian anggaran pengelolaan utang;
b. bagian anggaran pengelolaan hibah;
c. bagian anggaran pengelolaan investasi pemerintah;
d. bagian anggaran pengelolaan penerusan pinjaman;
e. bagian anggaran pengelolaan transfer ke daerah;
f. bagian anggaran pengelolaan belanja subsidi;
g. bagian anggaran pengelolaan belanja lainnya; dan
h. bagian anggaran pengelolaan transaksi khusus.
Koreksi Anda
