Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 204-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN) SURAT PENETAPAN PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN) TAHUN ANGGARAN ........... (1) Nomor : SPP................................................(2) Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubanan Tahun Anggaran............(1), dengan ini ditetapkan pergeseran anggaran belanja:
DARI KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA :
[999] BENDAHARA UMUM NEGARA UNIT ORGANISASI/SUBBAGIAN : [XX] NAMA SUBBAGIAN ANGGARAN ANGGARAN (3) PROGRAM :
[999.XX.XX] NAMA PROGRAM (4) KEGIATAN :
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (5) KE KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA :
[999] BENDAHARA UMUM NEGARA UNIT ORGANISASI/SUBBAGIAN :
[XX] NAMA SUBBAGIAN ANGGARAN ANGGARAN (6) PROGRAM :
[999.XX.XX] NAMA PROGRAM (7) KEGIATAN :
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (8) PAGU PERGESERAN ANGGARAN :
Rp. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (9) ***XXXXXXXXXXXXXX RUPIAH*** (10)
Pagu pergeseran tersebut, dirinci sebagai berikut :
(dalam ribu rupiah) NO UNTUK KEPERLUAN JUMLAH PAGU DANA BLOKIR
1. XXXXXXXXXXXXXXXXX (11) Rp. XXXXXX (12) Rp. XXXXX(13)
2. JUMLAH Rp. XXXXXX (14) Rp. XXXXX (15) Surat Penetapan ini menjadi dasar pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
Demikian agar maklum.
Jakarta, XXXXXXXXXXXXX (16)
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, ..............................................(17) NIP.........................................(18)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENETAPAN PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN) No Uraian
(1) Diisi tahun anggaran berkenaan.
(2) Diisi nomor SPP BA BUN.
(3) Diisi kode dan nama subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang akan dilakukan pergeseran.
(4) Diisi kode dan nama program pada subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang akan dilakukan pergeseran.
(5) Diisi kode dan uraian kegiatan pada subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang akan dilakukan pergeseran.
(6) Diisi kode dan nama subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang akan menerima pergeseran.
(7) Diisi kode dan nama Program pada subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang akan menerima pergeseran.
(8) Diisi kode dan nama Kegiatan pada subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang akan menerima pergeseran.
(9) Diisi jumlah anggaran yang akan dilakukan pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dalam angka.
(10) Diisi Jumlah anggaran yang akan dilakukan pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dalam huruf.
(11) Diisi uraian keperluan terkait dengan penggunaan anggaran yang akan digeser.
(12) Diisi jumlah pagu anggaran yang akan digeser.
(13) Diisi jumlah anggaran yang akan diblokir.
(14) Diisi jumlah total pagu anggaran yang akan digeser.
(15) Diisi jumlah total anggaran yang akan diblokir.
(16) Diisi tanggal ditetapkannya surat penetapan pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
(17) Diisi nama Direktur Jenderal Anggaran.
(18) Diisi NIP Direktur Jenderal Anggaran.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
Koreksi Anda
