Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 204-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
