Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 204-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Koreksi Anda
