Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 204-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda