Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 204-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
Koreksi Anda
