Koreksi Pasal 24B
PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43PMK082013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal yang menyebabkan proses Setelmen tidak dapat dilakukan pada tanggal Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menyatakan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan gagal.
Koreksi Anda
