Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24A

PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43PMK082013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal pada tahapan pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat: a. memperpanjang waktu pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan sebelum batas waktu penutupan Lelang SUN; dan/atau b. membatalkan pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan setelah penutupan lelang. (2) Pembatalan Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengubah hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24A — PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id