Koreksi Pasal 24A
PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43PMK082013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal pada tahapan pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat:
a. memperpanjang waktu pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan sebelum batas waktu penutupan Lelang SUN; dan/atau
b. membatalkan pelaksanaan Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan setelah penutupan lelang.
(2) Pembatalan Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengubah hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda
