Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43PMK082013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan:
a. tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau
b. saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh Peserta Lelang di BI tidak mencukupi untuk Setelmen, maka sebagian atau seluruh hasil Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang setelmennya dilakukan melalui bank dimaksud, dinyatakan batal.
(2) Pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang dilakukan oleh Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi:
a. tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
b. dilaporkan kepada otoritas terkait.
(3) Pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diumumkan kepada publik yang paling sedikit memuat:
a. seri; dan
b. perubahan nominal SUN.
9. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 24A, 24B dan 24C yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
