Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43PMK082013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lelang SUN Tambahan hanya dapat diikuti oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang menyampaikan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dalam Lelang SUN. (2) Penawaran pembelian oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang dalam Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing disampaikan paling tinggi sebesar Penawaran Pembelian Non Kompetitif dalam Lelang SUN pada masing-masing seri SUN yang ditawarkan. 8. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id