Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43PMK082013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Lelang SUN dilakukan melalui Agen Lelang.
(2) Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana Lelang SUN kepada BI, LPS dan Peserta Lelang yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:
1) seri, mata uang, jumlah indikatif SUN yang ditawarkan;
2) tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN;
3) tanggal Setelmen dan tanggal jatuh tempo;
dan 4) waktu pengumuman hasil Lelang SUN.
b. melaksanakan Lelang SUN;
c. menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal; dan
d. mengumumkan pemenang Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS.
(3) Pengumuman pemenang Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, BI, dan/atau LPS paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. nama pemenang;
b. nilai nominal; dan
c. tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
(4) Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI, dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang SUN, yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. kuantitas lelang secara keseluruhan; dan
b. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
