Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43PMK082013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Lelang SUN ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Penetapan Rencana Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. seri; b. mata uang; c. target indikatif; d. jumlah target maksimal; e. tanggal Lelang SUN; f. tanggal Setelmen; g. tanggal jatuh tempo; dan h. persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Non Kompetitif untuk SUN yang akan ditawarkan. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda