Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43PMK082013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Rencana Lelang SUN ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Penetapan Rencana Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. seri;
b. mata uang;
c. target indikatif;
d. jumlah target maksimal;
e. tanggal Lelang SUN;
f. tanggal Setelmen;
g. tanggal jatuh tempo; dan
h. persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Non Kompetitif untuk SUN yang akan ditawarkan.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
