Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43PMK082013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BI hanya dapat melakukan Penawaran pembelian SPN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (2) LPS hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian SUN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (3) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama Pihak selain BI dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (4) Peserta Lelang yang melakukan Penawaran pembelian SPN untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama Pihak selain BI dan LPS, hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda