Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43PMK082013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pembelian SUN oleh Pihak selain BI dan LPS dilakukan melalui Peserta Lelang.
(2) Pembelian SUN oleh BI dan LPS dilakukan tanpa melalui Peserta Lelang.
(3) BI dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik hanya untuk SPN.
(4) Pembelian SPN oleh BI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri.
(5) Pembelian SUN oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
