Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43PMK082013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara
Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan satu (1) angka yaitu angka 23 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
