Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 203-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010 DAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember tahun 2013. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 203-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id