Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 203-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010 DAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan penerimaan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB disebabkan oleh:
a. selisih kurang antara alokasi definitif DBH dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan;
b. penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan; atau
c. salah salur oleh Bank Operasional III.
Koreksi Anda
