Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 203-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
(2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
