Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 203-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp18.962.205.999.471,00 (delapan belas triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar dua ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH PPh WPOPDN sebesar Rp1.123.167.999.735,00 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah); dan
b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp17.839.037.999.736,00 (tujuh belas triliun delapan ratus tiga puluh sembilan miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rincian alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
