Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 203-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing- masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi sementara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara Alokasi Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara. (4) Dalam hal terjadi penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. (5) Tata cara penyesuaian perkiraan alokasi dengan realisasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (6) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda