Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Teks Saat Ini
(1) SAL digunakan dalam rangka:
a. menutup kekurangan pembiayaan APBN; dan/atau
b. memenuhi kebutuhan pengeluaran Negara pada saat tertentu www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam hal realisasi penerimaan Negara tidak mencukupi membiayai pengeluaran tersebut.
(2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya.
(4) Dana SAL yang digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana SAL yang disimpan dalam Rekening Kas SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(5) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara.
(6) Dana SAL yang dipindahbukukan untuk membiayai pengeluaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikembalikan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas SAL paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
