Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi bagian dari SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan kas hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga yang berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga dan belanja yang dilakukan atas pendapatan hibah tersebut yang telah disahkan oleh KPPN. 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8A — PERMEN Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id