Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Teks Saat Ini
(1) Uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Uang persediaan pada Rekening Bendahara Pengeluaran;
b. Uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) Bendahara Pengeluaran;
c. Uang persediaan dalam bentuk Surat Perintah Bayar; dan
d. Uang persediaan dalam bentuk kuitansi yang belum dipertanggungjawabkan ke KPPN.
(2) Setiap transaksi pengeluaran negara dan penerimaan negara untuk keperluan uang persediaan dicatat dengan menggunakan akun non anggaran.
(3) Penatausahaan uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
