Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Teks Saat Ini
(1) Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Rekening Kas Umum Negara;
b. Subrekening Kas Umum Negara;
c. Rekening Kas SAL;
d. Rekening Kas Penempatan;
e. Rekening Khusus;
f. Rekening Penerimaan; dan
g. Rekening Pengeluaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dana SAL yang terdapat pada rekening Kas SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dana SAL yang berasal dari pemindahbukuan Rekening Kas Umum Negara.
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
