Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Teks Saat Ini
Pada akhir tahun anggaran dana SAL yang diperoleh berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disimpan oleh:
a. Bendahara Umum Negara dalam bentuk Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
b. Bendahara pengeluaran dalam bentuk uang persediaan;
c. Bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum dalam bentuk Rekening Kas Badan Layanan Umum dan kas tunai (cash on hand); dan
d. Bendahara satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berasal dari hibah langsung.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
