Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK DAN BANTUAN LANGSUNG SARANA PRODUKSI PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan BLP dan BL Saprotan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
