Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK DAN BANTUAN LANGSUNG SARANA PRODUKSI PERTANIAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BLP dan BL Saprotan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
Koreksi Anda
