Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK DAN BANTUAN LANGSUNG SARANA PRODUKSI PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BLP dan BL Saprotan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
Koreksi Anda