Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK DAN BANTUAN LANGSUNG SARANA PRODUKSI PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan c. Bendahara Pengeluaran. (2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan. Pasal 6 (1) Direksi Perusahaan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran BLP dan BL Saprotan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (2) Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan pembayaran BLP dan BL Saprotan. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran BLP dan BL Saprotan. Pasal 7 (1) Hasil verifikasi BLP dan BL Saprotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan Perusahaan Pelaksana selaku pihak yang diverifikasi. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi BLP dan BL Saprotan yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Direksi Perusahaan Pelaksana selaku pihak yang diverifikasi. (3) Berita Acara Verifikasi BLP dan BL Saprotan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana BLP dan BL Saprotan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id