Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK DAN BANTUAN LANGSUNG SARANA PRODUKSI PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dana BLP dan BL Saprotan dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan BLP dan BL Saprotan, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu BLP dan BL Saprotan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA mengajukan usulan penyediaan dana BLP dan BL Saprotan kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA.
(7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
(8) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran penyelenggaraan BLP dan BL Saprotan.
Pasal 4
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian membuat perjanjian dengan Perusahaan Pelaksana sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum pengelolaan BLP dan BL Saprotan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA atau pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA bersama dengan Direksi Perusahaan Pelaksana.
Koreksi Anda
