Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 202-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp24.836.068.276.800 (dua puluh empat triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. DBH PPh WPOPDN sebesar Rp 1.471.088.200.000 (satu triliun empat ratus tujuh puluh satu miliar delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah); dan b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp 23.364.980.076.800 (dua puluh tiga triliun tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah). (2) Rincian perkiraan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda