Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 202-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
a. 6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan
b. 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
(3) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Bagian daerah dari biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi dengan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:
a. Objek pajak sektor perkebunan, 40% (empat puluh persen) bagian Daerah dan 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;
b. Objek pajak sektor perhutanan, 35% (tiga puluh lima persen) bagian Daerah dan 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Objek pajak sektor pertambangan, 30% (tiga puluh persen) bagian Daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
