Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 202-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Tahun Anggaran 2014 didasarkan atas rencana perkiraan penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
