Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Pengawasan atas pelaksanaan DID dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
