Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus.
(2) Penyaluran DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2013, Surat Pernyataan, dan Rencana Penggunaan DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Surat Pernyataan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rencana Penggunaan DID disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
