Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DID meliputi:
a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus;
b. Bantuan Operasional Sekolah;
c. pendidikan kedinasan; dan
d. hibah kepada perusahaan daerah.
Koreksi Anda
