Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat. (2) Pelaksanaan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 yang menjadi kewenangan/urusan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (3) Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, dengan jenis belanja sebagai berikut: a. belanja modal; b. belanja barang; c. belanja pegawai; d. belanja bantuan keuangan; dan e. belanja hibah. (4) Rincian untuk tiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan dalam APBD. (5) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam penghitungan alokasi belanja anggaran pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda