Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2013 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
