Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DID Tahun Anggaran 2013 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah). (2) Proporsi DID untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut: a. untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Alokasi Minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya dari Badan Pemeriksa Keuangan dan menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu mendapatkan Alokasi Minimum sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan b. dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu serta memenuhi batas minimum penilaian kinerja, maka daerah dimaksud akan mendapatkan Alokasi Minimum sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (4) Penentuan daerah berprestasi dan penghitungan besaran alokasi DID berdasarkan Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Penilaian Kinerja. (5) Kriteria Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya dan daerah yang MENETAPKAN Peraturan Daerah APBD secara tepat waktu. (6) Kriteria Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, terdiri dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan. (7) Kriteria Kinerja Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan, daerah yang MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu setiap tahunnya, daerah yang mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah di atas rata-rata nasional, daerah yang menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu setiap tahunnya. (8) Kriteria Kinerja Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata- rata nasional dan/atau daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pertama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional, dan daerah yang mampu mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia terhadap Indeks Pembangunan Manusia ideal (100) di atas rata-rata nasional. (9) Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional, dan daerah yang memiliki Kemampuan Fiskal Daerah terhadap Indeks Pembangunan Manusianya di atas atau di bawah rata-rata nasional. (10) Batas Minimum Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian terhadap kinerja daerah dari Kinerja Keuangan, Kinerja Pendidikan, serta Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan. (11) Rincian daerah penerima DID dan besaran alokasi DID sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 202-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id