Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 202-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 ayat (3). (3) Penyaluran DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda