Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 202-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(3) Perkiraan alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat secara keseluruhan yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp1.478.579.999.744,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
Koreksi Anda
