Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 202-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9PMK032013 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. (2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan. (3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan. (4a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UNDANG-UNDANG KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4a) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir. (6) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak: a. secara langsung dengan bukti tanda terima; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 202-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Pasal.id