Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 202-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9PMK032013 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
