Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UPAYA KHUSUS KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan Upsus Kedelai masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id