Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UPAYA KHUSUS KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Upsus Kedelai, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id