Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UPAYA KHUSUS KEDELAI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Upsus Kedelai, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
