Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UPAYA KHUSUS KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Direksi Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Upsus Kedelai kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Upsus Kedelai kepada Menteri Keuangan cq.
Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA dan Produsen Benih sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab atas penyaluran, pelaksanaan dan penggunaan dana Upsus Kedelai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terhadap penyaluran dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh auditor independen kepada:
a. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
b. Menteri Pertanian; dan
c. Direksi Produsen Benih.
(6) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah dana Upsus Kedelai yang telah dibayar kepada Produsen Benih dengan jumlah dana Upsus Kedelai berdasarkan hasil audit auditor independen pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA kepada Menteri Keuangan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
(7) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah dana Upsus Kedelai yang telah dibayar kepada Produsen Benih dengan jumlah dana Upsus Kedelai berdasarkan hasil audit auditor independen pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus segera disetorkan oleh Produsen Benih ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
Koreksi Anda
