Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UPAYA KHUSUS KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi tagihan pembayaran dana Upsus Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Upsus Kedelai yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Direksi Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi. (3) Berita Acara Verifikasi Upsus Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana Upsus Kedelai. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 202-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id